
Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) sebagai berikut:
Secara rinci tugas dan wewenang BKA UST yaitu:
- Kepala Biro
- Menyusun dan merumuskan program kerja BKA
- Menyusun dan merumuskan rencana kegiatan layanan kemahasiswaan dan alumni
- Menyusun dan merumuskan rencana anggaran BKA
- Menyelenggarakan rapat rutin
- Melakukan koordinasi dengan Rektor dan Wakil Rektor berkaitan dengan kemahasiswaan dan alumni
- Membuat DP3 pegawai sesuai kewenangannya di BKA
- Melaporkan hasil kinerja BKA kepada Rektor
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Rektor
- Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja lain untuk kelancaran program kerja BKA
- Memberikan perintah dan tugas kepada ketua bagian dan staf di BKA
- Bertanggungjawab penuh terhadap BKA
- Mengoreksi dan memberikan keputusan yang berkaitan dengan surat-surat penting
2. Kabag Kemahasiswaan
- Merumuskan bentuk-bentuk kegiatan layanan kemahasiswaan
- Pelayanan Kegiatan Organisasi Mahasiswa
- Pelayanan beasiswa
- Pelayanan Asuransi Jiwa Mahasiswa
- Pelatihan Soft skill Mahasiswa
- Pelayanan Penelitian Mahasiswa
- Mengadakan riset dan analisis kepuasan mahasiswa terhadap kegiatan dan pelayanan BKA
3. Kabag Alumni
- Melaksanakan kegiatan Tracer Study Alumni
- Melasanakan kegiatan Tracer Study Pengguna Alumni
- Malaksankan kegiatan Pembekalan calon wisudawan
- Membangun jejaring alumni
- Menyelenggarakan kegiatan kewirausahaan alumni
- Melaksanakan pelatihan kerja bagi para alumni
- Melaksanakan kegiatan Job Fair
- Menyalurkan dan menempatkan kerja
4. Staf Admin
- Mengelola pembuatan Surat.
- Mengelola pengarsipan Surat.
- Mengelola Dokumen kegiatan kemahasiswaan dan alumni
- Melakukan pencetakan surat kemahasiswaan dan alumni
- Memeriksa persediaan ATK